Kamis, 28 Februari 2013

Rabu, 27 Februari 2013

esai

bahasa, sastra, tokoh terkenal, hobi, kewajiban

 
Makna Pendidikan Bagi Perempuan
Oleh : Susanti, S.S.,M.Hum*

Pada masyarakat yang sedang berada dalam proses penguatan modernisasi, seperti Indonesia, pendidikan menjadi salah satu syarat yang strategis. Hal ini didasarkan pada asumsi dasar bahwa pendidikan merupakan kegiatan transfer of knowledge untuk peningkatan kapasistas dan kualitas human resource tanpa kecuali. Untuk itu dunia pendidikan tentunya harus terbebas dari persoalan ketidakadilan dan diskriminasi. Artinya setiap anak bangsa memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk menikmati pendidikan.
            Kasus 3.432 siswa Kalimantan Selatan yang putus sekolah, ini tentu mengagetkan masyarakat yang peduli dengan pendidikan. Apalagi siswa yang berhenti sebagaimana yang diberitakan oleh Harian Banjarmasin Post, tanggal 22 Februari 2011 adalah siswa perempuan. Adanya anggapan orang tua bahwa anak perempuan tidak perlu menuntut ilmu tinggi-tinggi ini adalah permasalahan mendasar yang dihadapi oleh dunia pendidikan. Situasi seperti ini tentu ambivalen dengan apa yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan terhadap pendidikan.
            Dalam peradaban yang sudah masuk era digitalisasi, pendidikan masih berhadapan dengan persoalan sosial kultural yang memahami pendidikan hanya milik kaum laki-laki, kalau pemahaman seperti ini terus dipelihara masyarakat, maka ini tidak menguntungkan bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan. Masyarakat Indonesia secara budaya sebagian besar daerah masih menganut budaya patriarki, akan tetapi ini tidak serta merta mengesahkan bahwa perempuan hanya pantas berada di wilayah domestik yakni rumah tangga.
            Seorang tokoh pejuang feminis yaitu Chafetz (1988) mengungkapkan bahwa ada empat hal yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, pertama adalah bahwa posisi dan pengalaman perempuan dari kebanyakan situasi berbeda dari yang dialami laki-laki dalam situasi itu. Kedua, posisi perempuan dalam kebanyakan situasi tak hanya berbeda, tetapi juga kurang menguntungkan dan tidak setara dibandingkan dengan laki-laki. Ketiga adalah bahwa situasi perempuan harus pula dipahami dilihat dari sudut hubungan kekuasaan langsung antara laki-laki dan perempuan. Perempuan “ditindas” dalam arti dikekang, disubordinatkan, dibentuk, digunakan dan disalahgunakan oleh lelaki. Keempat, perempuan mengalami perbedaan, ketimpangan dan berbagai penindasan berdasarkan posisi total mereka dalam susunan stratifikasi atau faktor penindasan dan hak istimewa-kelas, ras, etnisitas, umur, status perkawinan dan posisi global.
            Empat posisi tersebut di atas sangat jelas menunjukan bahwa dalam setiap berbagai media interaksi formal, perempuan seringkali mengalami apa yang disebut sebagai ketidakadilan. Adanya pandangan yang berat sebelah ini cenderung merugikan pihak perempuan. Hal seperti ini tidak terkecuali dalam dunia pendidikan, struktur institusi keluarga yang bersikukuh dengan pandangan bahwa perempuan hanya pantas berada dalam wilayah rumah tangga ini menunjukan bahwa kesan pendidikan hanyalah milik laki-laki. Struktur keluarga telah membangun makna pendidikan hanya sebagai sektor utama laki-laki. Jadi, bukanlah sesuatu yang mengherankan bila banyak kalangan orang tua lebih banyak memberi ruang pendidikan kepada anak laki-laki dibandingkan dengan anak perempuan.
            Pemaknaan pendidikan yang kurang menguntungkan bagi perempuan ini menuntut adanya perhatian khusus yang lebih serius dari kaum perempuan sendiri. Salah satu agenda pertama strategis adalah membangun pemaknaan yang positif yaitu dengan jalan pembuktian bahwa perempuan ternyata juga memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki. Artinya perempuan dituntut untuk menunjukan prestasi yang nyata, untuk sekolah tentu saja terkait dengan prestasi akademis dan untuk sektor publik tentunya terkait dengan prestasi kerja.
            Kedua, perlunya usaha-usaha penyadaran masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa perempuan hanya pantas berada dalam wilayah rumah tangga secara terus menerus. Penyadaran ini dapat dilakukan oleh semua komponen stakeholder melalui berbagai agenda yang dapat meningkatkan citra bagi perempuan. Misalnya memberikan penghargaan kepada para siswa perempuan yang memiliki prestasi. Hal seperti ini perlu dilakukan baik oleh sekolah maupun oleh komponen masyarakat yang peduli dengan permasalahan pendidikan perempuan.
Makna pendidikan bagi perempuan adalah makna kesetaraan dan bukan makna yang diskriminatif, apalagi berlindung dibalik alasan budaya. Melalui pendidikan perempuan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, baik sebagai individu, anggota keluarga, maupun anggota masyarakat. Dengan kondisi yang demikian, perempuan tidak akan menjadi golongan marjinal dalam dunia pendidikan.
* Guru SMA Banua BBS Kalsel

Senin, 29 Oktober 2012

SMA Banua Bilingual Boarding School

SMA Banua Bilingual Boarding School Kalimantan Selatan

Selasa, 27 Maret 2012

RUANG HATI


Pecah merekah rasaku
Terdampar dalam keringnya sahara
Terasa sudah miskinku saat kutengadah
Tiada yang tersisa
Hanya buliran tetes air mata
Merasai berkaratnya hati
Merindui-Mu

Lenaku mengejar angan tanpa kepastian
Mataku menerkam duri mencari-cari cinta
Selain-Mu
Langkahku sesat di rantau dunia
Tiada yang mengerti atau memberi hati
Lantaran salah diri

Hanya hatiku berdegup perlahan
Menyibak jalan pintu terang
Dalam sepi dan temaram malam
Meminta-Mu kembali
Mengampuniku
....................

PAHLAWANKU

Sejarah mengungkap cerita
Sosok gagah
Sejarah sanggup membisu
Sejarah bisa berkata
Ditulis berdasar selera penguasa
Memanggul cinta untuk bangsa

Siapa yang memasti engkau berjasa
Penguasa atau bangsa
Atau hanya sekedar pelengkap
Sebagai bangsa dengan pahlawan

Atau engkau hanya beruntung
Dalam deretan orang-orang yang dikenang
Meski tanpa alasan pasti

Sabtu, 26 November 2011

PUISI-PUISI SUSANTI SS

HUJAN

Gemercik air hujan di pelataran
Mengundang tawa bunga, daun, dan belalang
Bersuka ria
Laksana tarian kecak yang mencipta irama rancak
Menggertak dada

Gelegar suara guruh berkecamuk
Seumpama teriak komandan beri perintah
Maju
Serang
Terjang
Lumpuhkan musuh yang menghadang

Air pun tercurah melimpah
Mengalir ke sungai hingga samudra
Mengaliri setiap rasa yang gersang
Menuntun makna setiap pejalan
Arti dan tujuan di setiap langkah
Pada-Mu


Banjarmasin, 17/11/2009

Rabu, 20 Januari 2010

सुसह

citra bahasa, puisi, cerpen, esei

Selasa, 24 November 2009

eufemisme

Eufemisme sebagai Sikap Berbahasa dalam Bahasa Indonesia

Oleh

Susanti S.S,.M.Hum

STKIP PGRI Banjarmasin

Abstrak

1. Pendahuluan

Bahasa memiliki sifat interpersonal dimana bahasa berfungsi sebagai sikap penutur dan sebagai pengaruh pada sikap dan perilaku petutur. Fungsi ini mencakup fungsi ekspresif dan fungsi informatif (Leech,1982:205). Bahasa juga memiliki fungsi phatik, yaitu fungsi untuk menjaga agar garis komunikasi tetap terbuka, dan untuk terus menjaga hubungan sosial secara baik. Saat seseorang berbahasa, mengucapkan atau menulis kalimat dalam suatu bahasa, sebenarnya juga sedang menjaga hubungan sosial. Ia akan mempertimbangkan norma apa yang berlaku di lingkungan sosial budaya dimana ia berbahasa. Hal tersebut dilakukan agar terjadi hubungan harmonis dan komunikasi yang efektif.

Hubungan yang harmonis dalam masyarakat termasuk dalam hal kehidupan berbahasa akan terwujud dengan memperhatikan adat budaya. Salah satu bagian budaya yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat adalah sopan santu. Di dalam bahasa Melayu yang kemudian menjadi bahasa Indonesia, sopan santun mengyangkut sikap dan tata cara yang baik, kesopanan, atau kesantunan. Dengan demikian, sopan santunvtelah mengaitkan nilai baik atau buruk, pantas atau tidak pantas. Orang yang bersikap atau berbicara kasar pada orang lain dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak sopan atau tidak santun, sebaliknya orang yang bersikap santun ketika berbicara dengan orang lain dapat dikategorikan orang yang sopan.

Kesantunan dalam berbahasa merupakan ciri khas masyarakat berbudaya tinggi. Kesantunan dimaksudkan agar tidak ada pihak-pihak yang merasa tersinggung dan merasa tidak nyaman. Sikap berbahasa yang tepat akan mendukung suasana yang menyenangkan dalam komunikasi sebagai peristiwa bahasa. Oleh karena itu, terkadang untuk mengungkapkan kesantunan pengguna bahasa dituntut untuk mengatakan sesuatu yang buruk atau jelek dengan bahasa yang halus dan meminimalkan ketersinggungan untuk menjaga muka seseorang.

Salah satu cara untuk mengungkapkan sesuatu hal yang buruk dan jelek agar terkesan baik adalah eufemisme. Seperti misalnya, untuk mengatakan anak cacat digunakanlah kata-kata seperti tuna rungu (untuk orang tuli), tuna netra (untuk orang buta), tuna daksa (untuk orang yang cacat tubuh). Seiring pemikiran masyarakat untuk menghindari diskriminasi terhadap orang cacat (orang yang memiliki kekurangan fungsi tubuh) dan lebih menghaluskan ungkapan kata tersebut, sekarang kata-kata tersebut diganti dengan orang yang memiliki kebutuhan khusus. Hal ini dimaksudkan agar orang cacat, meskipun memiliki kekurangan, tetap merasa sebagai manusia, namun mereka adalah manusia yang memiliki kebutuhan yang lain dari manusia kebanyakan seperti pendidikan khusus, jalan khusus bagi pengguna kursi roda, dan sebagainya.

2. Konsep Eufemisme

Pada dasarnya, semua yang dikomunikasikan lewat bahasa yaitu berupa kata, frase atau kalimat memiliki makna. Pada awal mulanya makna yang ada merupakan makna konseptual, makna yang didasarkan pada konvensi bahasa, yang merupakan faktor sentral dalam komunikasi bahasa. Menurut Leech (2003:38), makna konseptual merupakan unsur terpenting dalam komunikasi bahasa karena berupa pengertian yang logis, kognitif dan denotatif. Makna konseptual adalah makna yang sesuai konsepnya, makna yang sesuai referennya, dan makna yang bebas dari asosiasi atau hubungan apapun.

Perkembangan dan perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat, membuat komunikasi bahasa pun mengalami imbasnya. Manusia menyalurkan kreativitasnya melalui bahasa, sehingga setiap kata, frase atau kalimat tidak hanya memiliki makna konseptual saja. Namun dapat memiliki berbagai makna asosiatif sejalan dengan kepentingan-kepentingan praktis pengguna bahasa. Kepentingan-kepentingan tertentu seperti untuk menghindari tabu atau menghormati pihak lain bahkan sebagai perwujudan argumentasi politik, membuat pengguna bahasa membuat pergeseran atau perubahan makna. Perubahan makna terjadi melalui asosiasi makna yang dapat ditimbulkan oleh suatu kata sehingga timbullah beragam makna seperti makna konotatif, makna stilistik, makna afektif, makna refleksi, dan makna kolokatif. Eufemisme atau penghalusan menengarai kata atau ungkapan yang memiliki beberapa makna asosiatif seperti makna stilistik dan makna afektif.

Kata eufemisme berasal dari bahasa Yunani euphemisme yang artinya berbicara baik. Eufemisme juga berarti elegan, halus, lemah lembut, meletakkan rapi dan baik yang dinyatakan. Ini dipakai untuk menyebut sesuatu yang dirasakan mengganggu atau tidak enak, agar terdengar lebih enak atau menjadi yang sebenarnya. Caranya adalah dengan mengganti kata-kata yang memiliki konotasi ofensif dengan ungkapan lain yang menyembunyikan kata yang tidak enak tersebut, dan bahkan menjadi sebutan yang sifatnya positif (Leech,2003:71). Seperti misalnya untuk mengatakan pemecatan bagi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dikatakan recall, hal ini karena untuk menyatakan langsung pemecatan terasa tidak enak, maka digunakan kata recall yang artinya menarik kembali tugas anggota DPR dari yang bersangkutan, hal ini biasanya karena yang bersangkutan melakukan kesalahan.

Eufemisme juga merupakan sebuah gaya bahasa yang berupa ungkapan-ungkapan yang tidak menyinggung perasaan orang, atau ungkapan-ungkapan yang halus untuk menggantikan acuan-acuan yang mungkin dirasakan menghina, menyinggung perasaan, atau mensugestikan sesuatu yang tidak menyenangkan(Keraf, 1996:132). Jadi, dapat dikatakan eufemisme terjadi karena adanya keinginan dari pengguna bahasa untuk merekayasa asosiasi makna yang enak didengar dari kata yang memiliki asosiasi yang tidak dikehendaki,. Tujuannya adalah membuat komunikasi bahasa berjalan dengan baik dan tidak menampar muka lawan bicara. Oleh karena itu, jika ada hal yang tidak enak didengar atau dapat menyinggung perasaan pihak-pihak tertentu, maka saat itulah eufemisme hadir sebagai jalan keluar bagi komunikasi bahasa yang baik. Dalam komunikasi politik, eufemisme diperlukan untuk menghindari ketakberterimaan dari sasaran komunikasi. Seperti kata pemekaran wilayah yang arti sebenarnya pemecahan wilayah. Kata pemecahan tidak dipilih karena maknanya dapat mengganggu fungsi negara kesatuan.

3. Sikap Berbahasa

Sikap dan kebiasaan mempunyai hubungan erat. Keduanya dibentuk melalui pengalaman sejarah perkembangan hidup seseorang kaitannya dengan objek tertentu. Sikap memiliki tiga komponen, yaitu: 1) komponen kognitif; 2) komponen afektif; dan 3) komponen perilaku. Komponen kognitif menyangkut pengetahuan mengenai alam sekitar dan gagasan yang biasanya merupakan kategori yang dipakai dalam proses berpikir. Komponen afektif menyangkut perasaan atau emosi yang mewarnai atau menjiwai pengetahuan atau gagasan yang terdapat dalam komponen kognitif. Komponen afektif menyangkut nilai rasa ” baik atau tidak baik”, ”senang atau tidak senang” terhadap sesuatu. Komponen afektif ini pada umumnya tertanam sejak lama dan merupakan salah satu aspek dari sikap yang paling bertahan lama. Atau sebaliknya, apabila seseorang mempunyai rasa, ”tidak suka atau tidak baik” terhadap sesuatu, maka ia mempunyai sikap ”negatif” komponen perilaku menyangkut kecenderungan seseorang untuk berbuat atau bereaksi dengan cara tertentu terhadap suatu keadaan (Sumarsono, 2002; 358).

Apabila dipahami lebih jauh lagi komponen kognitif sebagai salah satu dari komponen sikap yang mampu untuk merespon terhadap situasi lingkungan. Sebagaimana yang dikemukan Saifudin Azwar (1995; 5) menyatakan keteraturan tertentu dalam hal perasaan (afeksi) pemikiran (kognisi) dan predisposisi tindakan (konasi) seseorang terhadap lingkungan. Mengacu pada konsepsi tersebut, ini dapat dipahami pengaruh lingkungan sangat besar terhadap diri seseorang. Hal ini tentunya termasuk juga dalam sikap berbahasa.

Penggunaan eufemisme dalam berbahasa, dapat dikatakan merupakan wujud dari sikap berbahasa seseorang. Bagaimana seseorang berpikir, tanggap terhadap lingkungan, menyatakan perasaan tidak suka, menyatakan hal yang tidak baik atau negatif dengan pemaparan yang bisa diterima semua pihak pengguna bahasa. Misalnya penggunaan kata tunasusila atau PSK (Pekerja Seks Komersil) dianggap lebih baik daripada dikatakan pelacur atau wanita panggilan. Hal ini karena pencitraan terhadap pelacur atau wanita panggilan adalah negatif.

4. Eufemisme dalam Bahasa

Eufemisme digunakan oleh pengguna bahasa karena ada norma dan kebiasaan dalam masyarakat. Ada aspek yang diwajibkan, disarankan, atau diseyogyakan penggunaannya seperti misalnya menghormati orang tua, atasan, tetapi ada juga yang dilarang untuk diungkapkan secara langsung karena bisa merusak harga diri dan kehormatan seseorang. Masyarakat mengenal istilah yang cukup populer, yakni tabu. Istilah ini secara sederhana diartikan sebagai dilarang atau tidak dibenarkan. Kata tabu berasal dari bahasa Polynesia, taboo, yang dapat diartikan dalam dua bidang yang bertentangan arah. Di satu sisi tabu berarti suci, sakral, di sisi lain ia berarti berbahaya, dilarang, atau tidak bersih.

Tabu merupakan fenomena pengertian yang tidak boleh didekati, dan pada dasarnya dimaksudkan sebagai sesuatu yang berada di wilayah terlarang (Freud, 1952). Apabila dibicarakan lebih jauh, tabu akan menjamah pengertian-pengertian: 1) barang yang suci atau sakral (atau karakter manusia atau benda yang tidak bersih); 2) sejenis larangan yang timbul sebagai akibat karakter pada barang yang suci atau sakral; 3) ketidakbersihan atau ketidaksucian yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap larangan.Masalah tabu yang merupakan salah satu masalah yang beraspek tertentu dalam kehidupan, juga menjadi alasan untuk melakukan rekayasa asosiasi makna dalam berbahasa melalui eufemisme. Perlu diingat kembali bahwa bahasa bukanlah fenomena yang terasing, melainkan sebagai suatu tindakan, bahasa senantiasa di dalam konteks yang penuh pada peristiwa nonlinguistik yang menjadi latar belakangnya (Hayakawa, 1963).

Seperti telah disebutkan, kehidupan berbahasa mengenal makna konseptual dan makna afektif. Pada makna konseptual, kelurusan maksud menjadi utama sedangkan pada makna afektif, pernyataan tidak mengandung makna yang dimaksud atau tafsir yang menyamarkan untuk tujuan tertentu. Eufemisme lebih dekat dengan makna afektif. Dalam eufemisme, makna yang tidak menyenangkan diminimalkan atau dihaluskan. Seperti untuk menyebut buronan diganti dengan DPO (Daftar Pencarian Orang), kata korupsi diganti menyalahgunakan jabatan. Hal ini semata-mata dimaksudkan untuk menghaluskan pernyataan, seperti agar kata penjara tidak terdengar menyeramkan diganti dengan lembaga pemasyarakatan.

Budaya mengajarkan berbagai tata cara berbahasa dengan motif menciptakan situasi komunikasi yang nyaman dan berada dalam harmoni. Itulah sebabnya pada saat terdapat istilah atau ungkapan yang dapat mengundang konflik makna yang tidak menyenangkan, ia akan disisihkan dan selanjutnya digunakan ungkapan lembut yakni eufemisme. Sesuai dengan prinsip kesopanan dari Leech (1982: 206-207) yaitu maksim kearifan yang menyatakan’buatlah kerugian orang lain sekecil mungkin dan buatlah keuntungan orang lain sebesar mungkin; dan maksim pujian yang menyatakan ’kecamlah orang lain sesedikit mungkin dan pujilah orang lain sebanyak mungkin’. Dengan demikian, dapat dicontohkan orang tidak perlu mengatakan Pak Harto sedang dalam keadaan sekarat, namun ungkapan itu dapat diganti Pak Hartosedang dalam keadaan kritis. Kata sekarat yang dirasa kasar dan lugas diganti dengan kata kritis. Kata kritis sendiri dalam kamus bahasa Indonesia artinya gawat, genting, atau keadaan yang menunjukkan berhasil atau tidaknya usaha. Kata kritis digunakan lebih karena pertimbangan prinsip kesopanan, menghormati orang lain, dan juga menghindari tabu. Eufemisme juga digunakan untuk memuji dan menjaga muka orang lain. Misalnya jika seseorang disuruh menilai pekerjaan teman yang hasilnya jelek tapi ia tidak mau membuat temannya tersinggung, ia dapat mengatakan Pekerjaanmu lumayan, kata lumayan digunakan untuk menggati kata jelek. Jadi, adanya hal yang tidak mengenakkan atau tabu yang kalau diungkapkan dapat menimbulkan suasana tidak nyaman, menimbulkan kehadiran eufemisme diperlukan untuk mengatasi hal tersebut.

Fungsi eufemisme yang lain dalam berbahasa, dalam hal ini bahasa Indonesia adalah menyamarkan atau menutupi sesuatu. Hal ini dapat disebabkan bila diungkapkan secara langsung akan mengancam muka seseorang. Untuk tujuan tersebut, ada pengguna bahasa yang menggunakan bahasa asing (bahasa Inggris), ini dimaksudkan agar orang yang tidak mengetahui artinya menganggap hal itu terlihat bagus. Misalnya orang menyebut pekerjaannya office boy yang dalam bahasa Indonesia artinya pesuruh. Kata office boy dirasa lebih halus dan terhormat daripada pesuruh, padahal inti pekerjaannya sama saja. Demikian juga kata tukang bersih-bersih diganti cleaning service, kata pengawal diganti bodyguard, kata penagih hutang diganti debt collector. Penggunaan kata-kata dalam bahasa asing itu dirasa lebih enak didengar daripada artinya dalam bahasa Indonesia.

5. Eufemisme sebagai Sikap Berbahasa dalam Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masyarakat Indonesia sebagai penggunanya. Masyarakat yang makin berkembang dan menampilkan perkembangannya di berbagai sektor kehidupan termasuk bahasanya. Dalam perkembangan bahasa, terjadi fenomena yang kompleks dan rumit yang menuntun pengguna bahasa menaruh perhatian yang lebih besar. Ketrampilan berkomunikasi menjadi tuntutan apabila orang ingin berada pada posisi yang tepat dalam masyarakat. Kecerdasan, daya pikir yang berkembang memungkinkan kreativitas dalam memunculkan sikap berbahasa. Itulah sebabnya banyak kreasi di dalam sarana berbahasa. Orang cenderung menghindari hambatan komunikasi di samping mengejar efisiensi. Oleh karena itu, pergeseran atau perubahan makna dari kata atau ungkapan tertentu menjadi hal yang selalu terjadi karena kepentingan kelancaran dan variasi dalam komunikasi lewat bahasa.

Bahasa Indonesia berkembang menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, sosial, dan budaya masyarakat. Adalah sebuah keniscayaan jika ada perubahan sikap pula pada pengguna bahasa terhadap kosakata atau ungkapan dalam bahasa Indonesia. Selain itu, kreativitas pengguna bahasa dapat menjadikan perubahan itu terjadi, misalnya perbedaan bidang pemakaian. Seperti telah diketahui setiap bidang kehidupan memiliki kosakata tersendiri yang hanya dikenal dan digunakan makna dalam bidang tersebut, misalnya dalam bidang agama Islam ada kata-kata seperti imam, hijrah, puasa, halal, haram dan sebagainya. Kata-kata tersebut dapat dipakai dalam bidang lain dengan makna yang bertautan, misalnya Rieke Diah Pitaloka hijrah dari PKB ke PDIP, hijrah dalam Islam adalah pindahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah untuk mempertahankan Islam, namun dalam contoh tersebut bermakna berpindah haluan politik. Alasan perubahan yang lain adalah perubahan asosiasi dari pengguna bahasa, misalnya kata amplop (yang makna denotatifnya sampul surat yang isinya biasanya surat, namun bisa juga diisi uang), pada konteks tertentu bisa berarti suap. Misalnya, dalam kalimat Jika hendak masuk menjadi pegawai di lembaga tersebut harus menyediakan amplop. Kata hijrah dan amplop dalam contoh di atas termasuk dalam eufemisme. Kedua kata tersebut digunakan untuk menghaluskan (eufemia) atau menyembunyikan hal yang dianggap rahasia atau tabu.

Ada dua proses lain yang sering terjadi dalam bahasa karena perubahan pandangan masyarakat pengguna bahasa yaitu peyorasi dan ameliorasi yang merupakan sumber eufemisme. Peyorasi adalah sikap penilaian yang menurun terhadap satuan lingual tertentu sebagai akibat kecurigaan sosial, sedangkan ameliorasi adalah penilaian yang lebih baik terhadap makna satuan lingual tertentu.

Apabila diperhatikan salah satu sumber peyorasi adalah eufemisme, sebagai cara menghindari penggunaan kata-kata yang bersifat tabu. Para pengguna bahasa mungkin menggunakan bentuk alternatif yang pada masanya memperoleh maknanya yang sesungguhnya dan serta merta hilang dari pemakaian. Misalnya kata perempuan (dari kata empu ’yang dihomati’) kemudian mengalami penilaian yang menurun sehingga digunakan untuk kata-kata perempuan jalang, perempuan malam yang maknanya perempuan lacur.

Di tempat lain orang menemukan proses ameliorasi sebagai penilaian yang lebih baik terhadap makna satuan lingual tertentu. Bahasa Sansekerta vanitta yang berarti ’budak’ atau dalam bahasa Indonesia wanita, berubah arti menjadi perempuan terhormat di dalam bahasa Indonesia.

Dalam bahasa Indonesia, perubahan amelioratif terjadi pada istilah daerah miskin menjadi daerah tertinggal, tuli menjadi tuna rungu, anak cacat menjadi anak berkebutuhan khusus. Berbagai alternatif itu muncul sebagai akibat anggapan dan sikap pengguna bahasa yang berkait dengan kelembutan, kemegahan dan kehormatan.

Kehadiran eufemisme tidak hanya terdapat di bidang yang santun atau terhormat saja, bahkan di bidang tabu dan makian, seperti berak diganti ke belakang, tempat kencing diganti kamar kecil, sangat bodoh diganti agak terbelakang, celaka diganti kurang beruntung, penis diganti burung dan sebagainya. Bentuk tersebut selalu berada pada konteks pemakaian bahasa atau wacana. Bahasan ini tentu saja berada dalam konteks sebuah wacana, karena perubahan makna dan asosiasi tidak mungkin lepas dari konteks.

Dalam komunikasi bahasa, eufemisme dimanfaatkan untuk dua hal yaitu, untuk ekspresi suasana yang lembut dan untuk menghapus atau menyembunyikan tindakan yang kurang bermoral. Eufemisme yang tercipta demi santun bahasa misalnya mereka purnawirawan yang berjasa. Kata purnawirawan untuk menggantikan kata bekas tentara. Penggunan kata purnawirawan untuk lebih menghormati bekas tentara yang banyak berjasa pada negara. Adapun eufemisme yang diciptakan untuk menyembunyikan sesuatu yang tidak bermoral misalnya Di Kelurahan Mawar banyak salon memberi pelayanan plus-plus (pelayanan plus-plus yang dimaksud bukan tambahan pelayanan salon seperti keramas, cuci muka, atau potong rambut, tapi pelayanan perbuatan asusila / seksual). Sebenarnya cukup banyak pemanfaatan eufemisme dalam bahasa Indonesia yang dipergunakan yang dikemukakan dahulu dan telah menjadi hal yang lazim bagi penguna bahasa. Seperti misalnya, sekolah luar biasa (sekolah untuk anak-anak cacat); panti wreda (sebuah panti tempat orang-orang lanjut usia yang tidak diurusi keluarganya); panti asuhan (sebuah panti tempat anak yatim piatu); lembaga pemasyarakatan (penjara).

Diatas telah dijelaskan mengenai perubahan sosial budaya dan sikap pengguna yang terjadi yang menjadi sebab perubahan makna. Perubahan makna itu terjadi karena kebutuhan dalam kesantunan bahasa. Jika diperhatikan ada beberapa alasan pemakaian eufemisme dalam bahasa Indonesia dapat dirumuskan ke dalam beberapa tujuan (Ariatmi, 1997) yaitu:

1) Menghilangkan tabu verbal maksudnya adalah jika sesuatu kata yang tidak dapat dinyatakan itu harus dinyatakan maka pengguna bahasa akan menggantinya dengan cara lain (Wardaugh, 1986:229).

Contoh:

Amin Rais menyatakn suksesi semata-mata untuk kepentingan bangsa ini. Suksesi (pergantian pemimpin negara) saat orde baru adalah hal yang tabu untuk dinyatakan sehingga digunakan kata suksesi.

Dimana kamar kecilnya? Kata kamar kecil digunakan untuk menggantikan kata tempat kencing karena penyebutan tersebut dapat dikatakan tidak sopan atau tabu.

2) Menghormati pihak lain

Contoh:

Mantan Mendagri, Rudini menyarankan agar ada upaya mempertemukan mantan jenderal yang vokal dengan para perwira tinggi. Kata mantan digunakan karena lebih halus dari bekas meskipun artinya sama. Contoh lain misalnya, Jaring Pengaman Sosial (JPS) digunakan untuk menggantikan kata dana untuk orang miskin.

3) Diplomasi

Contoh:

Pemda Jakarta akan membebaskan lahan di bawah jembatan tol. Kata membebaskan digunakan untuk menggantikan kata menggusur yang terasa kasar dan tidak diplomatis. Contoh lain misalnya, kata mengamankan digunakan untuk menggantikan kata memenjarakan; kata memberhentikan dengan hormat digunakan untuk menggantikan kata memecat.

4) Propaganda

Contoh:

36 kader PPP di Serang, Jabar hijrah. Kata hijrah digunakan untuk menggantikan kata kata pergi atau pindah agar terlihat tidak biasa.

5) Menyembunyikan maksud

Contoh:

Menteri Agama membantah ada penggelapan bunga ONH di departemennya. Kata penggelapan digunakan untuk menggantikan kata korupsi.

Para pengusaha akan melakukan penyesuaian upah. Penyesuaian upah digunakan untuk menggantikan pemotongan gaji yang berarti mengurangi pendapatan pegawai.

Parpol simpan dana siluman (B Post,1 Juni 2009). Penggunaan kata dana siluman merujuk pada dana yang tidak dijelaskan asal-usulnya, apakah dana dari hasil yang benar atau merupakan suap atau penyelewengan.

6) Mengejek pihak lain

Contoh:

Pihak Kanwil Departemen Agama Jabar terpaksa mengembalikan puluhan surat sakti dari sejumlah pejabat. Kata surat sakti digunakan untuk menggantikan kata surat katebelece ’surat yang bisa membuat sebuah keputusan atau kebijakan pemerintah dapat berubah’.

Selain enam tujuan tersebut, eufemisme juga bertujuan untuk:

7) Menunjukkan solidaritas

Contoh:

Saudaranya baru diPHK dari pekerjaannya. Kata PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) digunakan untuk memperhalus kata pemecatan.

Bapaknya dalam keadaan kritis. Penggunaan kata dalam keadaan kritis untuk menggantikan kata akan segera mati yang artinya kurang menunjukkan rasa solidaritas.

8) Meningkatkan pencitraan

Contoh:

Mantan gubernur itu kini menghuni hotel prodeo akibat perbuatan korupnya saat menjabat gubernur.

Kata hotel prodeo digunakan untuk menggantikan kata penjara. Hotel sendiri adalah tempat penginapan yang relatif bagus, penjara diibaratkan hotel untuk meningkatkan citra penjara karena banyak mantan pejabat dan pengusaha yang masuk ke dalamnya.

Penggunaan istilah dalam bahasa Inggris dalam penggunaan bahasa Indonesia juga berfungsi untuk meningkatkan pencitraan dan gengsi (harga diri). Misalnya untuk menyatakan perumahan diganti real estate, untuk menyatakan pertokoan diganti mall, untuk menyatakan tempat peristirahatan diganti resort.

Ada anggapan sekelompok kecil pengguna bahasa yang menyatakan eufemisme merefleksikan ketidakterbukaan atau ketidakjujuran dalam menyatakan realitas yang terjadi. Anggapan ini datang dari orang-orang yang kurang paham dalam mengikuti kaidah berbahasa dan pergaulan sosial. Seorang pakar bahasa bidang pengajaran bahasa (Davies,1982) menyatakan bahwa orang dikatakan menguasai bahasa, apabila memperlihatkan tiga kemampuan: 1) ketepatan kaidah (accuracy); 2) kelancaran (fluency); 3) kesesuaian berbahasa dengan situasi (appropriateness). Kemampuan menggunakan eufemisme sangat diperlukan agar terjadi kesesuaian berbahasa dengan situasi komunikasi. Selain itu, sebagai suatu sikap berbahasa, eufemisme menunjukkan kreativitas dan prinsip kesantunan dalam berbahasa. Setiap pengguna bahasa, selain harus menguasai bahasa ia juga terikat pada norma atau aturan masyarakat yang menuntut pengguna bahasa untuk menghormati orang lain, orang tua, dan atasan. Jadi, anggapan bahwa eufemisme lebih banyak digunakan untuk menutupi hal yang buruk atau menyembunyikan maksud tidak sepenuhnya benar.

5. Penutup

Eufemisme dalam berbahasa Indonesia merupakan sebuah rekayasa makna asosiatif, makna asosiatif sendiri terjadi karena perubahan sikap penutur terhadap makna suatu kata karena adanya perubahan sosial dan budaya. Makna asosiatif sebenarnya makna yang kurang stabil karena semua tergantung dari pandangan para pengguna bahasa secara diakronik, dimana suatu saat bisa berubah. Jadi, eufemisme merupakan sikap berbahasa yang melibatkan konteks dan sosial budaya masyarakat pengguna bahasa.